Pejabat Korup

2 Tokoh Sumut Sepakat Dukung KPK Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Rp 2,7T

Tolong Diusut Tuntas
Administrator

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/public_html/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.sudutbiru.com/uploads/images/202306/_9522_2-Tokoh-Sumut-Sepakat-Dukung-KPK-Bongkar-Dugaan-Korupsi-Proyek-Rp-2-7T.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/public_html/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/public_html/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/public_html/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Arief Tampubolon dan Syakhyan Asmara.
sudutbiru.com -Dua tokoh masyarakat Sumatera Utara (Sumut) sepakat untuk mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan korupsi dan suap proyek multi years jalan dan jembatan Provinsi Sumut senilai Rp 2,7 triliun.

"Kita berdua sepakat dan mendukung KPK mengusut tuntas pelanggaran hukum jika terjadi pada proyek Rp 2,7T Sumut ini. Tapi jika tidak ada pelanggaran hukumnya, tolong jangan diproses KPK yang Rp 2,7T itu," ucap Sakhyan Asmara dan Arief Tampubolon kepada wartawan seusai bertemu di salah satu kafe di Medan, Senin 19 Juni 2023.

Sakhyan Asmara merupakan Tokoh Intelektual, dan Arief Tampubolon salah satu Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (Marak) yang membongkar dugaan suap dan korupsi proyek Rp 2,7 triliun.

Menurut Sakhyan, dirinya mendukung pembangunan jalan dan jembatan untuk kesejahteraan masyarakat Sumatera Utara. Namun, Sakhyan Asmara juga tidak mau ada pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek Rp 2,7 triliun.

"Pada dasarnya saya mendukung proyek multi years jalan dan jembatan Sumut ini, tapi saya tidak mau ada pelanggaran hukum yang terjadi dalam pelaksanaan proyek itu. Jadi, kalau ada pelanggaran hukum, tolong diusut tuntas KPK, jika tidak ada pelanggaran hukum, segera hentikan," tegas Sakhyan.

Proyek multi years jalan dan jembatan Provinsi Sumut senilai Rp 2,7 triliun ini diketahui tidak ada dalam APBD Sumut tahun 2022. Proyek juga tidak ada payung hukum tahun jamak, dan hanya bermodalkan MoU Gubsu Edy Rahmayadi dengan 2 pimpinan DPRD Sumut Baskami Ginting dan Rahmansyah Sibarani.

"Dari hulu ke hilirnya proyek ini sudah bermasalah, dan laporannya pun sudah diterima oleh KPK," ucap Arif Tampubolon.

"Jadi saya mendorong pembuktian dugaan suap dan korupsi proyek Rp 2,7T ini. Periksa semua pihak yang terlibat dalam dugaan suap dan korupsi proyek multi years jalan dan jembatan Sumut ini, ada 17 nama yang sudah dilaporkan ke KPK," sambungnya.

Arief memastikan dirinya masih terus konsen mengawal dugaan korupsi dan suap proyek Rp 2,7 triliun, hingga terbongkar oleh KPK nantinya.

"Bukti bukti mengarah dugaan korupsi dan suap proyek Rp 2,7T itu sudah ada terlihat, yaitu progres kerja KSO Waskita SMJ Utama 33 persen hanya terealisasi 23 persen pada akhir 2022, seperti yang disampaikan Gubsu Edy Rahmayadi di banyak media. Subkon gagal bayar pun sudah mengadu ke Kadin Sumut, dan putus kontrak yang terjadi hingga menyebabkan pencopotan Bambang Pardede dari jabatan Kepala Dinas PUPR Sumut," beber Arief.

Sakhyan dan Arief pun berkeyakinan pembangunan jalan dan jembatan di Sumut, bisa terlaksana dengan baik untuk kesejahteraan perekonomian masyarakat Sumatera Utara. "Kita sepakat berdua," ujar Syahkyan dan Arief.

Penulis
: redaksi
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Korsup Pencegahan KPK Pemborosan Anggaran: Bertentangan Dengan Asta Cita Presiden Prabowo

Hukum

Arief Tampubolon: Asta Cita Pemberantasan Korupsi Prabowo, Rektor USU Berjiwa Besar Diperiksa KPK

Hukum

Ringankan Topan Ginting: KPK Periksa Tim Transisi Pasti Mengarah ke Satu Orang

Hukum

Tim Transisi Gubernur Sumut Terungkap Geser APBD Hingga Topan Ginting Ditangkap KPK

Hukum

KPK Lupa Geledah Kantor PBJ dan BKAD Pemprov Sumut

Hukum

KPK Harus Lakukan 2 Hal Ini Untuk Jerat Bobby Nasution Jadi Tersangka OTT Topan Ginting