sudutbiru.com -Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan lembaganya berhak menentukan siapa pegawai yang berhak bekerja. KPK kata dia bukan lembaga bawahan Polri.
"KPK itu bukan lembaga subkordinasi dari kepolisian, jadi kami berhak menentukan pegawai pegawai yang bekerja di KPK," kata Alexander Marwata, di gedung KPK, Sabtu, 8 April 2023.
Alex mengatakan, lembaga antirasuah sifatnya independen, sehingga tindakan KPK tidak melanggar ketetapan hukum alias sah untuk dilakukan. Dia pun menyebut Pasal 3 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Dalam pasal tersebut, kata Alex, disebutkan bahwa KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen.
Sehingga dalam menjalankan tugasnya, KPK bebas dari intervensi eksekutif, legislatif, maupun yudikatif dalam melaksanakan kerja pemberantasan korupsi.
"(KPK) Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya itu bersifat independen, bebas dari pengaruh unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif," ujarnya.
Menurut Alex, banyak yang mempengaruhi pegawai KPK bisa dipertahankan atau dikembalikan ke instansi asalnya. Faktor yang mempengaruhi di antaranya adalah, pegawai yang tidak bekerja maksimal atau melakukan pelanggaran.
Sehingga KPK tidak perlu menunggu masa tugas berakhir untuk pekerja dikembalikan ke instansi asalnya.
"Kalau menurut kami pimpinan, itu pegawai tersebut juga tidak perform, kemudian diduga melakukan pelanggaran ya kita kembalikan. Tidak harus menunggu habis, dan beberapa sudah kami lakukan ya, pengembalian pegawai tanpa harus menunggu berakhirnya masa tugas itu," jelas Alex.