Korupsi APBD

Jika Tidak Ditangkap, FABEM Laporkan Pemilik Rekening Korupsi Smartboard Langkat ke Jaksa Agung

Administrator

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/public_html/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.sudutbiru.com/uploads/images/202603/_4191_Jika-Tidak-Ditangkap--FABEM-Laporkan-Pemilik-Rekening-Korupsi-Smartboard-Langkat-ke-Jaksa-Agung.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/public_html/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/public_html/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/public_html/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Jaksa Agung RI St Burhanuddin.
sudutbiru.com -Kasus korupsi smartboard Dinas Pendidikan Kabupate Langkat, Sumut, masih terus berkebang. Penyidik kejaksaan menemukan rekening bank yang dijadikan tempat penampungan uang dari hasil korupsi.

Kejaksaan Negeri Langkat kabarnya pun telah memeriksa pemilik rekening bank tersebut. Namun sampai saat ini belum juga menetapkan pemilik rekening bank tersebut menjadi tersangka.

Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Sumut Sumatera Utara pun mendesa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) segera mengevaluasi kasus korupsi smartboard Dinas Pendidikan Langkat yang ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri.

"Kejati Sumut sangat punya hak untuk mengintervensi penyidikan kasus korupsi smartboard di Kabupaten Langkat. Jangan sampai ini menjadi peristiwa ketidakadilan dalam proses hukum yang berjalan. Pemilik rekening bank yang menampung uang hasil korupsi itu harus juga dijadikan tersangka," ucap Ketua DPW FABEM Sumut Rinno Hadinata di Medan, Kamis 26 Maret 2026.

Rekening bank yang dijadikan tempat penampungan uang hasil korupsi smartbord Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, kabarnya milik BW alias Baron, warga Dusun Padang Sape, Desa Padang Datar, Kecamatan Kreung Sabe, Kabupaten Aceh Jaya, Provinsi Aceh.

Modus rekening bank yang dijadikan tempat penampungan uang dari hasil korupsi smartboard Dinas Pendidikan Langkat tersebut yaitu; "uang proyek masuk ke rekening perusahaan pemenang tender, dari rekening perusahaan itu lalu dikirim ke rekening milik BW alias Baron. Kemudian, dari rekening milik BW alias Baron, uang ditransfer ke rekening milik Pejabat Pemkab Langkat dan Dinas Pendidikan.

Menurut Rinno, jika modus rekening bank milik BW alias Baron telah diketahui oleh penyidik Kejaksaan Negeri Langkat, harus Baron juga sudah dijadikan tersangka.

"Informasi ini akan saya laporkan ke Jaksa Agung RI St Burhanuddun, bahwa penyidik Kejari Langkat sudah mengetahui modus rekening bank milik BW alias Baron sebagai tempat penampung uang dari hasil korupsi smartboard Dinas Pendidikan. Tetapi Kejari Langkat belum juga menetapkan pemilik rekening sebagai tersangka dan menahannya," kata Rinno.

Perlakuan khusus yang diberikan Kejari Langkat kepada BW alias Baron sebagai pemilik rekening bank, yang diperiksa di Kejati Sumut sangat mencurigakan.

"Kan aneh ini namanya, bisanya BW alias Baron si pemilik rekening bank itu diperiksa di Kejati Sumut. Sedangkan tersangka lainnya diperiksa semuanya di Kejari Langkat. Apa si BW alias Baron itu orang hebat, orang kuat makanya bisa menentukan tempat dimana dirinya diperiksa penyidik Kejari Langkat," tegas Rinno.

Selain uang korupsi dari proyek smartboard, Kejari Langkat kabarnya juga mengetahui adanya uang dari hasil proyek lainnya yang masuk ke rekening bank milik BW alias Baron.

Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi yang dikonfirmasi mengaku belum mengetahui soal rekening bank milik BW alias Baron yang dijadikan tempat penampungan uang dari hasil korupsi smartboard Dinas Pendidikan Langkat.

"Saya konfirmasi dulu nanti sama timnya ya pak. Terima kasih," jawab Rizaldi melalui pesan whatapp.

Penulis
: redaksi
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukum

FABEM Tantang Prabowo Tangkap Para Koruptor Energi Penyebab Kesusahan Rakyat

Hukum

Terkait OTT 2 Pejabat Dinas Pendidikan Sumut, MARGASU Minta Jaksa Agung Copot Kajari Batubara

Hukum

Arief Tampubolon: Jaksa Agung Jangan Takut Tangkap Oknum Terlibat Aliran Korupsi Pertamina