Pejabat Korup

Kejaksaan Tahan Karyawan BTN Tersangka Penggelapan dan TPPU

Administrator

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/public_html/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.sudutbiru.com/uploads/images/202503/_9742_Kejaksaan-Tahan-Karyawan-BTN-Tersangka-Penggelapan-dan-TPPU.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/public_html/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/public_html/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/public_html/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Tersangka Ike Kesumawati
sudutbiru.com -Aktivis nasional Edy Syahputra yang juga anggota Jaringan Advokat Publik Indonesia (JAPI) mengapresiasi Kapolda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Jakarta atas langkah tegas menangani kasus penggelapan dana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan karyawati Bank Tabungan Negara (BTN).

Edy Syahputra mengatakan kasus penggelapan uang tersebut berawal pada April 2020, ketika tersangka Ike Kesumawati saat itu masih karayawati Bank Tabungan Negara (BTN).

Saat itu tersangka (2020 sampai 2024 masih karyawan Bank BTN) menawarkan produk deposito dengan bunga tinggi kepada korban. Dengan iming iming keuntungan menarik serta jaminan pencairan dana sewaktu-waktu bisa di ambil bila korban membutuhkan.

"Korban pun akhirnya menitipkan dananya sementara sebesar Rp. 2,1 miliar. Namun, setelah dana diserahkan, komunikasi dengan tersangka mulai terputus," ujar Edi Syahputra di Jakarta, Sabtu 8 Maret 2025.

Upaya korban meminta pengembalian dana via whatsaap dan surat somasi sebanyak tiga kali kepada tersangka tidak membuahkan hasil. Belakangan hari, kata Edy, korban mengetahui dananya yang dititipkan sementara kepada tersangka ternyata tidak didepositokan sebagaimana dijanjikan.

"Korban pun 0melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4250/VIII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya," kata Edy.

Setelah proses penyidikan yang berlangsung sekitar tiga tahun, kasus ini akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan pada 6 Februari 2025. Saat ini, tersangka Ike Kesumawati telah ditahan sebagai bagian dari upaya penegakan keadilan.

Edy Syahputra menegaskan pentingnya proses hukum terus berjalan dengan tegas dan transparan tanpa ada penangguhan penahanan dari pihak Kejaksaan Penuntut Umum (JPU) maupun hakim.

"Saya ucapkan terima kasih kepada kejaksaan yang akhirnya menahan tersangka IK. Semoga keadilan dan kebenaran segera ditegakkan di bumi Indonesia tercinta ini. Saya juga berharap agar pihak kejaksaan atau hakim tidak memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka karena dikhawatirkan dapat menghilangkan barang bukti," beber Edy.

Di samping itu lanjut Edy, korban juga telah melaporkan tersangka Ike Kesumawati atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mana telah diproses Polda Metro Jaya.

"Kita khawatir ini mempengaruhi saksi, atau bahkan dikhawatirkan melarikan diri, mengingat tersangka sering berpindah domisili dan bepergian ke luar negeri" ujarnya.

Edy Syahputra juga menyampaikan harapannya di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, penegakan hukum di Indonesia dapat berlangsung secara adil dan transparan. Proses hukum yang profesional dipastikan akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan memberikan perlindungan hukum yang maksimal.

"Semoga di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, hukum ditegakan seadil-adilnya. Saya mengimbau seluruh rakyat Indonesia untuk terus menjaga dan mengawal perjalanan proses hukum ini agar tidak ada intervensi atau hambatan yang menghalangi keadilan," tambahnya.

Kasus penggelapan dana dan dugaan TPPU mantan Karyawan BTN ini menjadi contoh nyata bagaimana aparat penegak hukum berupaya menegakan keadilan dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.

Dengan langkah tegas yang telah diambil, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan menghasilkan putusan yang benar benar mencerminkan kebenaran dan keadilan.

Penulis
: redaksi
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukum

4 Konsultan Pengawas Proyek Pembangunan dan Perbaikan Jalan di Kabupaten Batubara Jadi Tersangka

Hukum

Kabar Belum Ada Tersangka Kasus Smart Village Madina Sudah Sampai ke Kajati Sumut

Hukum

Hanya Demi Investor, PT KAI Bawa Nama Kejaksaan Negeri Medan Ancam Penghuni Rumah Nomor 10

Hukum

Kasus OTT Pejabat Dinas Pendidikan Sumut Jangan Sampai Rusak Integritas Kejaksaan yang Dibangun Jaksa Agung

Hukum

Dugaan Korupsi Renovasi Mess Pemprov Sumut di Madina Tak Berjalan di Kejaksaan

Hukum

Tersangka Narkoba Tanjungbalai Prapid Presiden Hingga Penyidik Polda Sumut