Pendidikan Indonesia

Pertemuan Pengurus dan Pengawas Yaspetia Medan Tegaskan Ficki Padli Pardede Ketua STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi

Administrator

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/public_html/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.sudutbiru.com/uploads/images/202503/_3449_Pertemuan-Pengurus-dan-Pengawas-Yaspetia-Medan-Tegaskan-Ficki-Padli-Pardede-Ketua-STAI-Al-Hikmah-Tebing-Tinggi.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/public_html/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/public_html/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/public_html/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Pertemuan pengurus dan pengawas Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (Yaspetia) Medan.
sudutbiru.com -Pertemuan pengurus dan pengawas Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (Yaspetia) Medan yang dilakukan menjadi penting dalam menjaga transparansi serta keberlanjutan kepemimpinan yang efektif.

Selain membahas visi pengembangan institusi, pertemuan tersebut juga menegaskan sikap resmi kepemimpinan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Tebing Tinggi.

Dalam pertemuan tersebut, 3 dari 5 anggota Dewan Pembina Yaspetia Medan hadir memberikan dukungan, antara lain Ketua Dewan Pembina Yayasan Muhammad Dahrin, Dewan Pembina Rahmat Mardohar Limbong, dan MS Taha Berutu. Hadir juga Wakil Ketua Pemgurus Yayasan Gerhana Limbong.

Mereka sepakat menegaskan bahwa pengelola perguruan tinggi telah bekerja secara profesional dan mendukung sepenuhnya kepemimpinan Ficki Padli Pardede sebagai Ketua STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi.

"Dukungan terhadap Dr. H. Ficki Padli Pardede, MA sebagai pimpinan STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi telah sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan," tegas Dewan Pembina Yaspetia Medan Rahmat Mardohar Limbong, Minggu 16 Maret 2025.

Anggaran Rumah Tangga, kata Rahmat Mardohar Limbong, pada Bab IX Pasal 21, ayat 2 menerangakan; Surat Pengelola Perguruan diterbitkan/dikeluarkan oleh Pengurus yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris, setelah mendapat persetujuan tertulis dari Pembina.

Ayat 3; Pengurus mengajukan nama-nama yang akan diangkat menjadi Pengelola Perguruan Tinggi, di lingkungan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan, secara tertulis kepada Pembina, sebelum SK diterbitkan.

Ayat4; Pembina berwenang mengubah, mengganti dan atau merevisi nama pejabat yang diajukan oleh Pengurus dan selanjutnya Pengurus menerbitkan SK, sesuai dengan yang diajukan oleh Pembina.

"Berdasarkan ketentuan tersebut, Yaspetia Medan secara resmi mengakui Dr. H. Ficki Padli Pardede, MA dan jajarannya sebagai pimpinan STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi, karena seluruh proses pengangkatan telah melalui prosedur yang sah dan sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada penerbitan SK baru tanpa sepengetahuan Dewan Pembina Yaspetia Medan," sambung Ketua Dewan Pembina Yaspetia Medan

Muhammad Dahrin.

Dahrin menjelaskan tidak ada pencabutan atau pembatalan SK Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Tebing Tinggi Nomor 09/YASPETIA/S.Kep/X/2024 tentang Pengangkatan dan Penetapan Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah Tebing Tinggi a.n Dr. H. Ficki Padli Pardede, MA.

Dahrin pun berpesan agar seluruh pihak menjaga silaturahmi, kebersamaan, dan sikap rendah hati dalam menghadapi dinamika organisasi.

"Kita harus tetap menyambung silaturahmi kepada siapapun dengan baik. Jangan pernah merasa paling benar, paling besar, atau paling berkuasa, apalagi bersikap sombong," tegas Dahrin.

Dalam pertemuan tersebut turut hadir dewan pendiri, pembina, pengurus, pengawas Yaspetia Medan, Ketua STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi, Ketua Dewan Mahasiswa STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi, Civitas Akademika STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi.

Penulis
: redaksi
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait