Kejahatan Lingkungan

Masyarakat Adat Desak Pemerintah Tutup PT. TPL di Danau Toba

DPRD Sumut Tidak Tutup Mata
Administrator

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/public_html/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.sudutbiru.com/uploads/images/202404/_9371_Masyarakat-Adat-Desak-Pemerintah-Tutup-PT--TPL-di-Danau-Toba.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/public_html/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/public_html/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/public_html/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Demo masyarakat adat depan DPRD Sumut.
sudutbiru.com -Seratusan massa dari Masyarakat Adat Tanah Batak menuntut pemerintah segera menutup PT. Toba Pulp Lestari (TPL) di depan gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis 18 April 2024.

Massa mendesak agar DPRD Sumut tidak tutup mata dengan persoalan yang dihadapi masyarakat adat dengan PT. TPL.

Aksi masyarakat adat tersebut dipimpin Anggiat Sinaga, Ketua Aliansi Gerakan Rakyat Tutup TPL, diterima 2 anggota DPRD Sumut Irwan Simamora dan Yadhi Khoir Harahap dari Komisi B.

Kedua anggota dewan tersebut menerima aspirasi dan tuntutan masyarakat adat, yang seterusnya akan dibawa ke badan musyawarah DPRD Sumut.

Sebelumnya, Ketua Aliansi Gerakan Rakyat Tutup TPL Anggiat Sinaga menyampaikan tuntutan massa, yaitu;

1. Mencabut izin PT. Toba Pulp Lestari (TPL) dari tanah batak.

2. Membebaskan Sorbatua Siallagan tanpa syarat.

3. Menghentikan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang berjuang atas hak haknya.

4. Segera sahkan RUU Masyarakat Adat.

5. Menghentikan penebangan hutan di kawasan Danau Toba.

6. Mengakui dan menghormati hak hak masyarakat adat.

7. Menyelamatkan bumi dari krisis iklim.

8. Mengesahkan Perda Masyarakat Adat di Sumatera Utara.

9. Mendesak DPRD Sumut untuk segera membentuk pansus percepatan penyelesaian masalah masyarakat adat dengan PT. TPL.

10. Hentikan proses pengukuhan kawasan hutan negara tanpa melibatkan masyarakat adat di Sumatera Utara.

Penulis
: redaksi
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait