sudutbiru.com -
Polres Padangsidimpuan menetapkan anggota
DPRD Sumut Ahmad Fauzan Daulay sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Riduwan Putra Saleh.
"Benar, sudah jadi tersangka (Ahmad Fauzan)," ucap Kepala Seksi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP L. Sihaloho dikutip viva.co.id, Jumat 7 April 2023.
Sihaloho mengungkapkan penetapan tersangka anggota DPRD Sumut tersebut merupakan peningkatan status dari penyeledikan ke penyidikan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Polres Padang Sidimpuan, Kamis 6 April 2023.
"Jadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, yang telah dilaksanakan dan penetapan tersangkanya sudah kami buat," sebut Sihaloho.
Peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Sumut Ahmad Fauzan terhadap Riduwan, itu terjadi di salah satu hotel pada Jumat 17 Februari 2023 malam.
Atas peristiwa itu, korban Riduwan melapor ke Polres Padangsidimpuan yang diterima dengan nomor: LP/B/67/II/2023/SPKT/Polres Padangsidimpuan Polda Sumut tertanggal 18 Februari 2023.
Anggota DPRD Sumut tersebut merupakan satu dari empat orang yang dilaporkan Riduwan Putra Saleh ke Polres Padangsidimpuan.
Saat kejadian, Ahmad Fauzan Daulay sebagai Ketua Tapak Suci Sumut, menghadiri Musyawarah Wilayah ke 13 Muhammadiyah Sumut di sebuah hotel di Kota Padangsidimpuan.
Diketahui, anggota DPRD Sumut Ahmad Fauzan Daulay dilaporkan oleh Riduwan Putra Saleh ke Polres Padang Sidimpuan, pada Sabtu 18 Februari 2023. Laporan tersebut atas dugaan penganiayaan.
Keduanya merupakan pengurus Tapak Suci Sumut. Dimana, Ahmad Fauzan Daulay sebagai ketua dan Riduwan Putra Saleh menjabat sebagai sekretaris.